banner 728x250
Daerah  

Pimpinan DPRD Sumut Apresiasi Polda Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Langkat

Mapolda Sumatera Utara di Jl SM Raja, Medan.
banner 120x600
banner 468x60

DPRD Sumut – Dua kurir 30Kg narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (27/5/2025) sore di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony.

 

banner 325x300

Menyikapi hal ini, politisi muda dari Partai NasDem ini menyampaikan apresiasinya. Hal ini ditujukan kepada tekan-rekan Poldasu yang dinilainya sudah bekerja dengan baik.

 

“Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang biasa disapa RA ini, Senin (2/6/2025) pagi.

 

RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa.

 

“Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.

 

Diinformasikan, tersangka berinisial Am dan Utam diamankan Tim Ditresnarkoba Poldasu di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka ini, turut diamankan barng bukti sabu seberat 30Kg dalam kemasan The Cina merek Freeso Dried Durian.

 

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am (41) dan Alias Utam (41), dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

 

Gerbang Tol Brandan

Jean Calvin mengarakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan. Tim kemudian langsung melakukna penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian.

 

Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28Kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

 

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.

 

Para tersangka diimingi mbalan Rp10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya operasional.

 

Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!