Langkat – Terkait pemberitaan dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat, pengelola berinisial MK kepanasan. Oknum yang disebut-sebut orang dekat Bupati Langkat H Syah Afandin pun memaki awak media dengan kata-kata kasar.
“K*nt*l kau klo mau buat berita jgn ambil foto2 aku di fb. Kau hapus foto foto dr fbku itu anj*ng,” maki MK kepada Hidayat Syahputra juranalis Suarai.com via pesan WhatsAppnya, Rabu (2/7/2025) sore.

Tak sampai di situ, pria yang kerap mengaku sebagai aktivis ini makin kesetanan. Makiannya pun semakin kasar. Arogansinya ini, menunjukkan seolah-olah ia tak tersentuh hukum.
Memaki Jurnalis
“Kau buat berita gak pernah aku ku komplain tapi kau ambil foto2ku aku gak suka, faham kau. Memang k*nt*l kau, mau kau apa, gentle kau jadi laki2,” makinya lagi.
Perilaku MK ini, sudah sangat mencederai profesi jurnalis. Padahal, faktanya ia telah melakukan aktivitasnya ilegal di kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) TNGL.
Jurnalis media online mengunduh foto MK dari akun Facebook miliknya. Kemudian, foto aktivitasnya di kawasan hutan tersebut dimuat dalam pemberitaan.
Seperti diketahui, data di platform digital Facebook adalah produk dalam ruang publik. Siapapun diperbolehkan untuk mengakses dan memanfaatkannya. Kecuali dokumen yang diprivasi pengguna masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam HPT itu, akan dibangun vila milik Bupati Langkat H Syah Afandin.
Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.
Pidana Penjara
“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.
Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.
Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)