banner 728x250
Daerah  

Kekurangan Volume 45 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Langkat TA 2023 Capai Rp2,2 Miliar

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Langkat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Sedikitnya, 25 rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan TA 2023 sebesar Rp2.225.982.556. Dari nilai tersebut, baru Rp42.811.399 yang disetor ke kas daerah pada Desember 2023 lalu.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Dimana, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa bersama PPK.

banner 325x300

Selain itu, juga melibatkan pengawas lapangan, Inspektorat dan pelaksana pekerjaan, yang disepakati dalam BAP fisik. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 45 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas sebesar Rp2.225.982.556.

Berikut rincian 25 rekanan yang menerima kelabihan bayar atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan : CV AS sebesar Rp13.281.594,69, CV AA sebesar Rp371.078.456,53, CV DB sebesar Rp13.047.708,05, CV Fo sebesar Rp226.945.140,49, CV HM sebesar Rp102.593.503,35, CV KL sebesar Rp43.622.736,99, CV KMJ sebesar Rp17.784.659,02, CV PK sebesar Rp257.971.988,25, CV PC sebesar Rp39.675.948,13, CV PR sebesar Rp55.108.929,47, CV PB sebesar Rp37.191.598,74, CV RSA sebesar Rp143.021.929,89, CV ROK sebesar Rp55.506.000,09, CV SSS sebesar Rp108.578.738,34, CV Wa sebesar Rp314.556.328,38, CV WM sebesar Rp39.229.351,87, CV Wu sebesar Rp104.263.181,73, CV GN sebesar Rp96.513.005,96, CV KKK sebesar Rp2.938.830,96, CV LA sebesar Rp10.255.702,57, CV MSS sebesar Rp112.136.441,87, CV RA sebesar Rp11.718.503,10, CV SMS sebesar Rp12.144.689,60, CV Te sebesar Rp8.473.823,93, dan CV TF sebesar Rp28.343.764,57.

Dari temuan tersebut, hanya 4 rekanan yang sudah menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah. Diantaranya, CV PK sebesar Rp5.929.814,67, CV SSS sebesar Rp32.514.459,76, CV KKK sebesar Rp2.938.830,96, dan CV LA sebesar Rp1.428.294,25.

BPK Provinsi Sumatera Utara menilai, Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, PPK, Asisten Teknik, dan pengawas lapangan tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

Kemudian BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Menginstruksikan PPK, Asisten Teknik, dan Pengawas Lapangan untuk lebih cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan, dan penerimaan

hasil pekerjaan. Serta segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.183.171.156,93.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi SSTP belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya belum dibaca yang bersangkutan.

Ironisnya, hasil temuan BPK pada tahun 2022, beberapa daftar rekanan di atas juga diperintahkan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran. Total kelebihan pembayaran pada tahun itu mencapai Rp2.944.421.905. Beberapa rekanan tersebut, terkesan sudah punya hungan ‘mesra’ dengan dinas PUPR Kabupaten Langkat. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!