Langkat – Berbagai pihak terkesan ‘stel cuek’ (Stecu) soal perusakan hutan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat. Kepala Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Sumut Yuliani Sirega enggan banyak komentar terkait aktivitas ilegal di sana.
“Konfirmasi ke KPH-nya. Sudah kita suruh tindaklanjuti,” kata Yuliani, Kamis (3/7/2025) pagi sembari memberikan nomor kontak Kabid Gakkumnya Zainuddin.

Namun, Yuliani enggan berkomentar lebih jauh terkait status lahan dan larangan di lokasi pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT terebut. Iya juga tidak merinci langkah-langkah yang akan ditempuh pihaknya.
Begitu juga dengan Kepala KPH Wilayah I Stabat Elvin Situngkir dan Kabid Gakkum Dinas LHK Sumut Zainuddin. Kedua pejabat berwenang ini juga stecu. Pemangku kekuasaan dan kebijakan ini bungkam.
Telusuri Pemodal
Sementara, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH menegaskan, agar pihak terkait segera menelusurinya. “Sebaiknya segera dilakukan penelusuran oleh KLH. Supaya diketahui siapa pemilik atau pemodal vila itu,” tegas Redyanto.
Sebelumnya diberitakan, dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.
Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.
“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.
Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.
Penjara 5 Tahun
Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)