banner 728x250

HUT Langkat ke-275, Pedangang Lokal Diusir dari Alun-alun T Amir Hamzah

Stan di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat yang dielola Meri disewakan dengan biaya yang cukup besar.
banner 120x600
banner 468x60

Stabat – Puluhan pedagang di seputaran Kabupaten Langkat merasa kecewa dan kesal. Mereka mengaku diusir dari areal Alun-alun T Amir Hamzah, Senin (13/1/2025) sore, oleh oknum yang mengaku vendor penyedia stan di momen HUT ke-275 Negeri Bertuah Ini. Setiap stannya, dibandrol Rp1,2 juta – Rp2,5 juta untuk disewakan.

Stan di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat yang dielola Meri disewakan dengan biaya yang cukup besar.

“Tadi pedagang diusir sama bu Meri rekannya Aron, yang mengaku sebagai vendor pengadaan stan di sini. Pedagang dilarangnya masang tenda dan berjualan di sini,” ketus Alim, pedagang lokal asal Kota Stabat, Senin (13/1/2025) malam.

banner 325x300

Tak hanya itu, Meri disebut-sebut memaksa pedagang untuk membongkar tenda yang sudah terpasang. Pendamping UMK Provinsi Sumatera Utara itu, menekankan pedagang untuk tidak berjualan di dekat stan-stan miliknya.

Tak Ada Sosialisasi

Hal itu pun sempat memancing kericuhan para pedagang lokal. Mereka menolak pegiat UMKM dari luar Langkat untuk diprioritaskan berjualan di sana. Karena setiap tahunnya, pedagang dari luar daerah mendominasi berjualan dalam momen HUT Langkat.

Tiap stannya, pedagang dikenakan biaya sewa mulai dari Rp1,2 hingga Rp2,5 juta. Biaya sewa itu, tergantung dari ukuran stan yang akan digunakan para pedagang.

“Kami gak terima kalau lebih banyak pedagang dari luar Langkat yang berjualan di sini. Pihak-pihak terkait pun gak ada sosialisasi dengan pegiat UMKM di Langkat ini untuk bisa memeriahkan HUT kali ini,” tegas Alim.

Saat ditemui, Pendamping UMK Provsu Prikon Meri Erika alias Meri membenarkan hal tersebut. Alasan Meri melarang pedagang mendirikan tenda stan di sana, karena areal untuk pedagang harus sesuai dengan desain tata letak (Layout) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Langkat.

“Stan yang kami kelola sesuai dengan layout dari dinas dan sudah ada ketentuan harganya. Kami bukan melarang, tapi gak boleh ada stan di luar dari layout yang sudah ditentukan. Tapi kalau pedagang tetap mau berjualan di sana ya terserah,” kilah Meri saat ditemui awak media.

Kesan Tak Baik

Namun sejatinya, hal ini tak patut dijadikan alasan untuk melarang pedagang lokal berjualan di sana. Mengingat, HUT Langkat merupakan pesta rakyat yang semestinya diprioritaskan bagi warga lokal. Bukan malah memberi kesan yang tak baik bagi masyarakat sekitar.

Stan di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat yang dielola Meri disewakan dengan biaya yang cukup besar.

Saat disinggung soal alokasi biaya sewa stan, Meri tak bisa menjelaskannya. Mengingat, ada ratusan stan yang mereka kelola dengan beban biaya yang cukup besar.

“Kami pungut biaya ya untuk kami lah selaku vendor di sini. Karena, kami mendirikan stan-stan di sini kan pakai biaya juga. Uang sewanya kami yang kelola,” ketus Meri dengan nada jumawa.

Di sisi lain, setiap momen HUT Negeri Bertuah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat menerima kucuran dana yang fantastis dari APBD. Dana tersebut, sudah termasuk untuk pengadaan sewa stan-stan yang memadati areal Alun-alun T Amir Hamzah Stabat.

Nur Elly Heriani Rambe MM, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat bungkam saat dikonfirmasi terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim kepadadanya belum ada balasan. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!