banner 728x250

Dugaan Pungli Pelantikan Masa Jabatan Kades se-Tapteng, GERMAK Demo Kejagung

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin (29/7/2024). Mereka mendesak institusi Adhyaksa segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa se-Tapanuli Tengah mencapai Rp 3,1 miliar.

Massa GERMAK yang dikoordinir Anang R Yamtel silih berganti berorasi terkait dugaan Pungli yang dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi disinyalir atas perintah/persetujuan Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Tidak main-main, dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan Hasdar Efedi sebesar Rp 20 juta per kepala desa.

banner 325x300

“Kejagung, usut tuntas kasus dugaan pungli kepada 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” tegas koordinator aksi, Anang R Yamtel.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Sugeng Riyanta yamg diduga kongkalikong melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj. Bupati Sugeng Riyanta ditengarai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kejagung jangan tutup mata, segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 Yang Berbunyi “Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tambah Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, bahwa hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada 27 Nopember 2024 mendatang, dan Sugeng Riyanta diduga memerintahkan Hasdar untuk mencalon.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” ungkapnya.

Dalam aksinya, massa GERMAK membawa baliho dan spanduk berisi sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) Ketua Apdesi Kab. Tapteng Hasdar Efendi dan PJ. Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta sebesar 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa yang total pungli tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.

2. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera menangkap Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanto dan Ketua APDESI Kab. Tapteng Hasdar Efendi karena diduga telah melakukan Pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa. Uang pungli tersebut, diduga diperuntukkan Hasdar Efendi untuk pembayaran mahar partai politik dalam proses pencalonannya menjadi Bupati Tapteng di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Setelah satu jam berorasi, terlihat perwakilan GERMAK memasuki kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung.

“Tadi pagi, setelah melaksanakan unjuk rasa, kami sudah menyampaikan laporan resmi ke KPK. Barusan kami dari dalam (Kejagung) juga secara resmi mengantarkan laporan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar Rp 20 juta per Kepala Desa sebanyak 159 desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi dan Sugeng Riyanta,” terang Anang. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!