MEDAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar oleh Anggota DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Roma Uli Silalahi, di Lapangan Zeze Futsal, Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Minggu 23 Maret 2025 lalu itu, menuai sorotan tajam.
Karena, selain minim peserta, acara yang dibagi 2 sesi ini juga diwarnai dengan pembagian amplop yang diduga berisi uang.
Kemudian, acara Sosperda terkait Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini justru bergeser menjadi kegiatan santunan dan tali asih bagi anak yatim di sesi kedua.
Fasilitas yang digunakan untuk Sosperda sesi pertama kembali dimanfaatkan dalam acara yang bertajuk “Silaturahmi Ramadhan 1446 H & Buka Puasa Bersama” dengan nama Roma Uli Silalahi serta Ketua Romauli Center, H Zulkarnain SE, terpampang di spanduk acara.
Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Ari Sinik, menilai ada indikasi kuat manipulasi anggaran dan pelanggaran aturan dalam acara tersebut.
“Kita menduga ada pembegalan belanja anggaran Sosperda. Karena dalam aturan DPRD, satu Sosperda memiliki anggaran sekitar Rp50 juta per kegiatan yang ditampung dalam APBD Kota Medan 2025. Sementara, kegiatan ini diadakan beberapa kali di lokasi yang sama dan dengan jumlah peserta yang minim,” ujar Ari Sinik, Kamis (3/4/2025).
Ari juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur Sosperda dengan regulasi yang ada.
Sesi pertama dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tetapi baru dimulai pukul 11.00 WIB, dan menurut panitia bahwa peserta yang hadir hanya 150 orang. Sementara di sesi kedua, acara yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB itu, namun hingga pukul 18.00 WIB belum juga dimulai.
“Seharusnya, dalam satu kegiatan minimal dihadiri 500 orang, bukan hanya 100 atau 150 peserta. Selain itu, tidak boleh ada pembagian uang atau beras dalam Sosperda. Jika ini terjadi, berarti ada dugaan pelanggaran sosperda yang harus diusut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung mekanisme pelaporan peserta yang mencakup daftar hadir, konsumsi, hingga honor narasumber dan akomodasi lainnya.
“Dalam aturan keuangan daerah, biaya konsumsi satu peserta Rp45 ribu per paket, sementara narasumber mendapat honor Rp750 ribu, tambah lagi biaya akomodasi, peralatan acara, Jika pesertanya hanya sedikit, ke mana sisa anggaran ini? Apalagi jika narasumber tidak dihadirkan,” tandasnya.
Laporkan ke Kejaksaan
Ari Sinik menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Roma Uli Silalahi ke Kejaksaan Negeri Medan. “Kami akan melaporkan tindakan ini karena ada indikasi kuat penyelewengan dana negara. Bahkan, bukan tidak mungkin anggota DPRD lain juga melakukan hal serupa. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Kasus dugaan manipulasi anggaran dalam Sosperda ini kini menjadi perhatian publik. Apakah benar terjadi penyimpangan? Atau hanya kesalahan teknis dalam pelaksanaan? Semua mata kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Roma Uli belum membalas konfirmasi dari wartawan melalui pesan seluler perihal tersebut. (Red)